Langsung ke konten utama

PERDES BKD





PERATURAN
DESA SINDANGSARI

KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG

NOMOR 5 TAHUN 2014

TENTANG
BADAN KERJASAMA DESA













PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN SUKASARI
DESA SINDANGSARI












PERATURAN DESA SINDANGSARI
KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 5 TAHUN 2014

 TENTANG
BADAN KERJASAMA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SINDANGSARI

Menimbang :
a.
Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.
Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga dalam    pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;

c.
Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa dan/atau    bidang keamanan dan ketertiban;

Mengingat  :
a.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;

b.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 4438);

c.
Undang-Uandang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

d.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

e.
Peraturan Manteri Dalam Negeri  Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;

f.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan  dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

g.
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang kerjasama Desa;

h.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

i
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Kerjasama dan  Desa;

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGSARI
Dan
KEPALA DESA SINDANGSARI

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN DESA SINDANGSARI TENTANG BADAN KERJASAMA DESA

BAB I
KETENTUAN  UMUM

Pasal 1
 Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :
1.    Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,  kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan   masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.    Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.    Musyawarah Desa  atau yang disebut  dengan nama lain    adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6.    Peraturan  Desa  adalah  peraturan  perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
7.    Pembangunan  Desa  adalah  upaya  peningkatan kualitas  hidup   dan   kehidupan   untuk   sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
8.     Keuangan  Desa  adalah  semua  hak  dan  kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
9.    Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
10.  Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan   kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan  yang  sesuai  dengan esensi  masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
11.  Kerjasama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
12.  Badan kerjasama desa yang selanjutnya disebut BKD adalah badan kerjasama desa yang menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan/atau  kerjasama desa dengan pihak ketiga
13.   Pihak Ketiga adalah Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.
14.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.








BAB II
BADAN KERJASAMA  DESA (BKD)

Bagian Kesatu
Tujuan dan Prinsip Kerja

Pasal 2
(1)   Badan kerjasama desa (BKD) didirikan dengan tujuan :
a.   Mengelola, melindungi dan melestarikan asset beserta hasil pembangunan partisipatif berbasis pemberdayaan   masyarakat;
b.   Menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan kerjasama desa dengan pihak ketiga;
c.   Untuk meningkatkan kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d.    Sebagai lembaga yang representative mewakili masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan di Tingkat Kecamatan .
(2)  BKD dalam melaksanakan kegiatannya berpedoman pada prinsip :
a.     keterbukaan/transparansi;
b.     prioritas;
c.     partisipasi;
d.     keberpihakan kepada masyarakat miskin;
e.     berkelanjutan; dan
f.      akuntabilitas.
Bagian Kedua
Pendirian

Pasal  3
(1)      BKD dibentuk atas dasar musyawarah desa .
(2)       Berdasarkan berita acara musyawarah desa, selanjutnya dituangkan dalam peraturan  kepala desa.
(3)       BKD berkedudukan sebagai lembaga yang akan menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan kerjasama desa dengan pihak ke tiga
(4)     BKD berkedudukan sebagai lembaga yang menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif.
Bagian Ketiga
Anggota BKD

Pasal 4
(1)  Anggota BKD adalah  masyarakat desa yang dipilih dalam musyawarah desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2)  Anggota BKD adalah seluruh anggota yang telah dipilih dalam musyawarah desa, yang sekurang-kurangnya berjumlah 6 (enam) orang, dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang  dari ke enam orang tersebut adalah perempuan.
Bagian Keempat
Peran Pemerintah dan Lembaga Desa

Pasal 5
Kepala Desa adalah  penanggung jawab penanggung jawab dalam pengelolaan, perlindungan dan pelestarian hasil-hasil kegiatan pembangunan partisipatif  di desa.


Pasal 6
Kepala Desa karena jabatannya sebagai penanggung jawab kerjasama desa

Pasal 7
(1)  Kepala Desa menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan penetapan anggota BKD berdasarkan Berita Acara musyawarah desa (MD).
(2)  Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan dan penetapan anggota BKD disampaikan kepada Camat sebagai laporan.


Bagian Kelima
Susunan Pengurus dan Struktur  BKD

Pasal 8
(1)   BKD dalam menjalankan kegiatannya kerjasama desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga dipimpin  oleh Kepala Desa
(2)   Jumlah Pengurus BKD ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang  terdiri dari :
a.  Ketua Badan kerjasama desa (BKD)
b.  Sekretaris Badan kerjasama desa (BKD).
(3)   Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dan disepakati melalui musyawarah desa (MD).
Bagian Keenam
Tugas Pokok BKD

Pasal 9
(1)  Kepala Desa selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa mempunyai tugas memimpin pelaksanaan Kerjasama Desa;
(2) Kepala Desa mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan Kerjasama Desa secara partisipatip;
(3)  Kepala Desa wajib memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan Kerjasama Desa kepada masyarakat melalui BPD.

Bagian Ketujuh
Masa Jabatan BKD

Pasal 10
Masa jabatan BKD selama 6 tahun dan dapat dipilih secara berturut turut atau tidak berturut turut hanya tiga kali masa jabatannya
Bagian Kedelapan
Musyawarah Pengambilan Keputusan

Pasal 11
Musyawarah desa (Musdes) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa.

Bagian Kesembilan
Pembiayaan

Pasal 12
(1)   Kerjasama Desa yang membebani masyarakat dan desa, harus mendapatkan persetujuan BPD;
(2)  Segala kegiatan dan biaya dari bentuk Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  wajib dituangkan dalam APBDesa.






BAB   III
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 13
(1)  Apabila terjadi perselisihan kerjasama antar desa dalam mengelola, perlindungan dan pelestarian pembangunan partisipatif diutamakan penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) tidak tercapai maka ditempuh melalui jalur hukum.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  14
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam lembaran desa.

                                                                           Ditetapkan di    : SINDANGSARI
                                                                           Pada tanggal    : 20 Oktober 2014
                                                                           KEPALA DESA SINDANGSARI


                                                                                       ADE SUPYAN
Diundangkan di Desa Sindangsari
pada tanggal, 20 Oktober 2014
Sekretaris Desa Sindangsari


          KAMALUDIN


Lembaran Desa Sindangsari Tahun 2014 Nomor : 5









BERITA ACARA
MUSYAWARAH
PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA DESA (BKD)
DESA SINDANGSARI

Pada Hari  Senin  Tanggal Dua Puluh  Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Desa Sindangsari telah dilakukan pembentukan Badan kerja sama Desa (BKD) yang bertugas melakukan kerja sama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ke tiga yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat..
Adapun anggota Badan Kerja Sama Desa yang telah dipilih terdiri dari unsur sebagai berikut :
1.          Unsur pemerintah Desa
2.          Unsur anggota Badan Permusyawaratan Desa
3.          Unsur Lembaga Mayarakat Desa (LPM)
4.          Unsur Kelembagaan lain yang ada di desa
5.          Unsur  tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender

No
Nama
Alamat
Jabatan
1
Ade Supyan
Dusun Cibogo
Kepala Desa
2
Dede
Dusun Babakanlimus
Ketua BPD
3
H. Aa Permana
Dusun Cibacang
Ketua LPMD
4
Iis Sri Haryati
Dusun Cibogo
Tomas
5
Empat Fatimah
Dusun Babakanlimus
Tomas
6
Teti
Dusun Bojongloa
Tomas



Mengetahui
Badan Permusyawaratan Desa
Ketua


Kepala Desa SINDANGSARI

D E D E
ADE SUPYAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Desa Sindangsari

Desa Sindangsari   SEJARAH DESA   Pemberian nama Sindangsari berasal dari dua istilah, yaitu Sindang artinya Singgah dan Sari yang berarti nyari (menarik). Masyarakat mengenal arti Sindangsari dengan “panyindangan nu asri” atau dalam bahasa Indonesia berarti tempat persinggahan yang nyaman. Sehingga secara umum, istilah Desa Sindangsari adalah suatu tempat persinggahan yang dapat menarik perhatian orang dan menjadi tempat persinggahan atau peristirahatan orang-orang luar desa maupun kecamatan.    PROFIL DESA 1.           BATAS WILAYAH a.       Batas   Desa       - Sebelah Utara                            : Desa Nanggerang       - Sebelah Barat                            : Kabupaten Bandung       - Sebelah Selatan                         : Kecamatan Jatinangor       - Sebelah utara                             : Desa Mekarsari 2.           KONDISI UMUM DESA a.        Geografis               Letak dan Luas Wilayah Desa Sindangsari merupakan

SK BKD

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG Nomor : 144/Kep.21/DS/2014 T E N T A N G PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA DESA DESA SINDANGSARI KEPALA DESA SINDANGSARI Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetatapkan PERTAMA KEDUA KETIGA    Lampiran Nomor Tanggal Tentang : : : : : :   : : : : a. b. c, 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.

Kumpulan Peraturan Desa Sindangsari Tahun 2015

PERATURAN DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 1 TAHUN 2015  TENTANG REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes ) TAHUN 2014 - 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SINDANGSARI Menimbang : a. B ahw a Des a Sindangsari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah dengan batas-batas desa yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di Derah Kabupaten ; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Desa secara berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di Desa Sindangsari tersebut perlu ditetapkan dalam peraturan Desa. Mengingat