Langsung ke konten utama

Sejarah Desa Sindangsari



Desa Sindangsari


 SEJARAH DESA
 
Pemberian nama Sindangsari berasal dari dua istilah, yaitu Sindang artinya Singgah dan Sari yang berarti nyari (menarik). Masyarakat mengenal arti Sindangsari dengan “panyindangan nu asri” atau dalam bahasa Indonesia berarti tempat persinggahan yang nyaman. Sehingga secara umum, istilah Desa Sindangsari adalah suatu tempat persinggahan yang dapat menarik perhatian orang dan menjadi tempat persinggahan atau peristirahatan orang-orang luar desa maupun kecamatan.
  
PROFIL DESA
1.          BATAS WILAYAH
a.      Batas  Desa
      - Sebelah Utara                           : Desa Nanggerang
      - Sebelah Barat                           : Kabupaten Bandung
      - Sebelah Selatan                        : Kecamatan Jatinangor
      - Sebelah utara                            : Desa Mekarsari

2.          KONDISI UMUM DESA
a.       Geografis
              Letak dan Luas Wilayah
Desa Sindangsari merupakan salah satu dari 7 Desa di Wilayah Kecamatan Sukasari, yang terletak dibawah kaki Gunung Manglayang, dengan ketinggian dari permukaan laut 1.867,5 M, Dataran rendah tinggi pantai 962,5 MM/MH, Banyaknya Curah Hujan 3000. MM/MH, Suhu Udara rata-rata 35 C,  10  Km kearah Selatan dari  kota Kecamatan , 25 Km dari Kota Kabupaten, 45 Km dari Ibu Kota Propinsi, 90 Km dari Ibu Kota Negara.
Desa Sindangsari mempunyai luas wilayah seluas 979,860 Hektar.
       Iklim
Iklim Desa Sindangsari, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia  mempunyai Iklim Kemarau dan Penghujan,  hal tersebut  mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Sindangsari Kecamatan Sukasari.
b.     Keadaan sosial Ekonomi Penduduk
b.1. Jumlah Penduduk
Desa Sindangsari  mempunyai  Jumlah Penduduk 5.226. Jiwa,  yang  tersebar  dalam
4 Wilayah Dusun, 9 Wilayah Rw  dan 43 Wilayah Rt .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK BKD

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG Nomor : 144/Kep.21/DS/2014 T E N T A N G PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA DESA DESA SINDANGSARI KEPALA DESA SINDANGSARI Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetatapkan PERTAMA KEDUA KETIGA    Lampiran Nomor Tanggal Tentang : : : : : :   : : : : a. b. c, 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.

Kumpulan Peraturan Desa Sindangsari Tahun 2015

PERATURAN DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 1 TAHUN 2015  TENTANG REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes ) TAHUN 2014 - 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SINDANGSARI Menimbang : a. B ahw a Des a Sindangsari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah dengan batas-batas desa yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di Derah Kabupaten ; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Desa secara berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di Desa Sindangsari tersebut perlu ditetapkan dalam peraturan Desa. Mengingat