Langsung ke konten utama

SK BKD



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGSARI
KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG
Nomor : 144/Kep.21/DS/2014

T E N T A N G
PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA DESA
DESA SINDANGSARI

KEPALA DESA SINDANGSARI
Menimbang












Mengingat
































































Memperhatikan



Menetatapkan
PERTAMA


KEDUA









KETIGA














  

Lampiran
Nomor
Tanggal
Tentang

:












:
































































:




:


:









:















 
:
:
:
:
a.




b.



c,



1.


2.









3.

4.


5.



6.




7.


8.




9.




10.




11.



12.



13.




14.
Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Bahwa kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat Desa; dan  bidang keamanan atau ketertiban perlu adanya badan kerjasama desa

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam poin a dan b  di atas ,perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa :

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,tentang Pemerintahan Daaerah dalam lingkungan Jawa Barat.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara  Nomor 3337) .Undang-undang nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32  tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 Tentang Desa,

Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 31 Tahun 2000 Tentang Peraturan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 32 Tahun 2000 Tentang Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten sumedang,

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 48 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumedang

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 04 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratn Desa sebagaiman telah diubah menjadi  Peraturan Daerah kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 05 Tahun 2005 Tentan Tata Cara Pencalonan ,pemilihan  ,Pengangkatan ,dan Pemberhentian Kepala  Desa   sebagaiman telah diubah menjadi  Peraturan Daerah kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2006.

Keputusan Camat Sukasari Nomor 141.3/01/Kec-2006 tentang Pengesahan   Pengangkatan   Anggota  Badan  Permusyawaratan   Desa( BPD ) sekecamatan Sukasari masa bakti 2006-2012.

Keputusan Kepala Desa Sindangsari Nomor 141/Kep.1/DS/2014 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan, Kaur Ekbang, Kaur mum dan Kaur Keuangan di Desa Sindangsari

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 42 Tahun 2004 tentang pelimpahan sebagai kewenangan Pemerintah dari Bupati kepada Camat dilingkungan Kabupaten Sumedang.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593) ;

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;


Kebutuhan Sarana  dan Prasarana Pelayanan sosial diwilayah Desa Sindangsari .

MEMUTUSKAN:

Membentuk Badan Kerjasama Desa dengan susunan sesuai dalam lampiran keputusan ini.

Tugas Badan Kerjasama Desa, sebagaimana dimaksud diktum pertama Keputusan ini adalah sebagi berikut:

a. Mengelola,melindungi dan melestarikan asset beserta hasil pembanguna fartisipatif berbasis  masyarakat;
b.  Melaporkan hasil dari kegiatan  yang telah dilaksakan kepada Kepala Desa,
c.   Membuat Surat Pertanggungjawaban kegiatan  dimaksud pada poin  (a) dan  (b).

Keputusan Kepala Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,dengan ketentuan jika terdapat kekeliruan didalamnya,akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

                                                Ditetapkan di : SINDANGSARI
                                                Pada tanggal  : 30 Desember  2014

                                              KEPALA DESA SINDANGSARI



                                                                  ADE SUPYAN




 
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGSARI
144/Kep.21/DS /2014
30 Desember 2014
PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA DESA  

SUSUNAN  PENGURUS

NO
NAMA
UNSUR
KETERANGAN
1
2
3
4
1
Ade Supyan
Kepala Desa

2
Dede
Ketua BPD

3
H. Aa Permana
Ketua LPM

4
Iis Sri Haryati
Tomas

5
Empat Fatimah
Tomas

6
Teti
Tomas


                                                                                                     Sindangsari,   30 Desember 2014
                                                                                                  KEPALA DESA SINDANGSARI




                                                                                                                   ADE SUPYAN





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Desa Sindangsari

Desa Sindangsari   SEJARAH DESA   Pemberian nama Sindangsari berasal dari dua istilah, yaitu Sindang artinya Singgah dan Sari yang berarti nyari (menarik). Masyarakat mengenal arti Sindangsari dengan “panyindangan nu asri” atau dalam bahasa Indonesia berarti tempat persinggahan yang nyaman. Sehingga secara umum, istilah Desa Sindangsari adalah suatu tempat persinggahan yang dapat menarik perhatian orang dan menjadi tempat persinggahan atau peristirahatan orang-orang luar desa maupun kecamatan.    PROFIL DESA 1.           BATAS WILAYAH a.       Batas   Desa       - Sebelah Utara                            : Desa Nanggerang       - Sebelah Barat                            : Kabupaten Bandung       - Sebelah Selatan                         : Kecamatan Jatinangor       - Sebelah utara                             : Desa Mekarsari 2.           KONDISI UMUM DESA a.        Geografis               Letak dan Luas Wilayah Desa Sindangsari merupakan

Kumpulan Peraturan Desa Sindangsari Tahun 2015

PERATURAN DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 1 TAHUN 2015  TENTANG REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes ) TAHUN 2014 - 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SINDANGSARI Menimbang : a. B ahw a Des a Sindangsari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah dengan batas-batas desa yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di Derah Kabupaten ; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Desa secara berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di Desa Sindangsari tersebut perlu ditetapkan dalam peraturan Desa. Mengingat