Langsung ke konten utama

VISI dan MISI Desa Sindangsari



VISI
“HADIR LEBIH DEKAT MELAYANI MASYARAKAT,
DISIPLIN, CERDAS, SANTUN, ADIL, MERATA DAN RELIGIUS”

PENJELASAN VISI
1 .DISIPLIN
:
Upaya peningkatan disiplin kerja bagi semua Perangkat Desa dan disiplin dalam pelayanan masyarakat.
2. CERDAS
:
Segera tanggap terhadap keadaan dan aspirasi masyarakat, mendorong dan memotivasi masyarakat akan pentingya pendidikan sehingga akan menjadi pribadi yang berilmu, tanggap dan tangguh dalam menghadapi setiap permasalahan.
3. SANTUN
:
Selalu menanamkan dan mewujudkan perilaku-perilaku santun dalam komunikasi sebagai salah satu wujud pribadi yang luhur.
4. ADIL
:
Selaku pemimpin yang Amanah, tidak membeda-bedakan masyarakat yang satu dengan yang lainnya, terjun langsung melihat kondisi masyarakat diseluruh wilayah Desa Sindangsari
5. MERATA
:
Pemerataan pembangunan fisik dan non fisik sehingga tidak akan terjadi kesenjangan sosial diseluruh masyarakat Desa Sindangsari.
6.RELIGIUS
:
Semaksimal mungkin mendorong kegiatan-kegiatan pengajian dan keagamaan yang ada di masyarakat, guna mempertebal keimanan masyarakat.

MISI

1.     Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat
Pamong adalah pelayan masyarakat sehingga harus selalu siap membantu masyarakat kapan saja melalui peningkatan disiplin kerja, santun tanggap dan tangguh, guna seluruh kebutuhan masyarakat akan terlayani secara cepat optimal dan propesional.

2.     Peningkatan SDM, Kualitas Pendidikan dan Kepemudaan
Melalui pendekatan, tanggap dan cerdas menyerap aspirasi, membina dan memotivasi akan pentingnya pendidikan masyarakat, Serta Melalui Pemberdayaan pemuda Karang Taruna, disitu akan terwujud kegiatan-kegiatan positif, baik di bidang seni, sosial, budaya dan olahraga, guna kreasi dan prestasi dari pemuda-pemudi Desa Sindangsari dapat mengharumkan Desa Sindangsari pada umummya.

3.     Pemberdayaan Masyarakat
Dalam pengentasan Kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi produktif, Berupaya membina dan mengembangkan seluruh aspek potensial yang dimiliki desa sindangsari, guna terciptanya suasana yang aman , nyaman, sejahtera, tertib dan damai.

4.     Pemerataan dan Percepatan Pembangunan yang berkualitas
Dengan usaha Anjang (terjun langsung) ke setiap wilayah Desa Sindangsari, Menginventarisasi dan mencari solusi serta berkoordinasi dengan tokoh dan masyarakat setempat, mencari terobosan-terobosan Dana baik dari pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat dan pihak swasta untuk pembangunan wilayah Desa Sindangsari secara umum maupun tingkat organisasi kemasyarakatan guna meringankan beban ekonomi masyarakat dalam berpartisipasi terhadap pembangunan.

5.     Peningkatan Kualitas Keimanan dan Ketaqwaan
Mendorong dan menggalakan kegiatan pengajian-pengajian masyarakat yang melibatkan Perangkat Desa dan Lembaga Desa, guna terpupuknya ketebalan dan meningkatnya kualitas keimanan.

6.     Peningkatan  peran aktif masyarakat dalam setiap program pembangunan
Dengan adanya transparansi dalam Alokasi Dana Desa (ADD), dimaksudkan guna setiap warga masyarakat sindangsari mengetahui Alokasi Dana Desa dan program Desa setiap tahun.

7.      Mengedepankan musyawarah mufakat antar anggota masyarakat.
Bekerjasama dengan BPD, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda serta tokoh agama dalam membina kehidupan bermasyarakat yang lebih baik, yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang –undang Dasar 1945 sebagai jati diri bangsa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Desa Sindangsari

Desa Sindangsari   SEJARAH DESA   Pemberian nama Sindangsari berasal dari dua istilah, yaitu Sindang artinya Singgah dan Sari yang berarti nyari (menarik). Masyarakat mengenal arti Sindangsari dengan “panyindangan nu asri” atau dalam bahasa Indonesia berarti tempat persinggahan yang nyaman. Sehingga secara umum, istilah Desa Sindangsari adalah suatu tempat persinggahan yang dapat menarik perhatian orang dan menjadi tempat persinggahan atau peristirahatan orang-orang luar desa maupun kecamatan.    PROFIL DESA 1.           BATAS WILAYAH a.       Batas   Desa       - Sebelah Utara                            : Desa Nanggerang       - Sebelah Barat                            : Kabupaten Bandung       - Sebelah Selatan                         : Kecamatan Jatinangor       - Sebelah utara                             : Desa Mekarsari 2.           KONDISI UMUM DESA a.        Geografis               Letak dan Luas Wilayah Desa Sindangsari merupakan

SK BKD

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG Nomor : 144/Kep.21/DS/2014 T E N T A N G PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA DESA DESA SINDANGSARI KEPALA DESA SINDANGSARI Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetatapkan PERTAMA KEDUA KETIGA    Lampiran Nomor Tanggal Tentang : : : : : :   : : : : a. b. c, 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.

Kumpulan Peraturan Desa Sindangsari Tahun 2015

PERATURAN DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 1 TAHUN 2015  TENTANG REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes ) TAHUN 2014 - 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SINDANGSARI Menimbang : a. B ahw a Des a Sindangsari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah dengan batas-batas desa yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di Derah Kabupaten ; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Desa secara berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di Desa Sindangsari tersebut perlu ditetapkan dalam peraturan Desa. Mengingat