Langsung ke konten utama

Perdes APBDes 2015



 







PERATURAN DESA SINDANGSARI
KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 3 TAHUN 2015

 TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SINDANGSARI


Menimbang :
a.
Bahwa  sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten    Sumedang  Nomor  65 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa  menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);


b.
Bahwa  Rancangan  Peraturan Desa  tentang  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Desa  (APBDesa)  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  a, telah    dibahas  dan  disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;


c.
Bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf    a  dan  huruf  b    perlu  menetapkan  Rancangan  Peraturan  Desa Sindangsari  tentang  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Desa  (APBDes)    menjadi    Peraturan  Desa Sindangsari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2015.

Mengingat    :
1.
Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014  tentang Desa  (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


2.
Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang  Peraturan  Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2014  Nomor  123,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5539);


3.
Peraturan  Pemerintah  Nomor  60  Tahun  2014  tentang  Dana  Desa  Yang Bersumber  Dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  168,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5558);


4.

Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor 113 Tahun  2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;


5.
Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;


6.
Peraturan  Menteri  Desa Nomor  5 Tahun  2015 tentang  Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;


7.
Peraturan  Bupati  Sumedang  Nomor  65  Tahun  2015    tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 65 );









Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGSARI
Dan
KEPALA DESA SINDANGSARI
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN DESA SINDANGSARI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015

Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut :
1.
Pendapatan Desa
Rp.
625.148.000,-




2.
Belanja Desa



a.      Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp.
170.034.000,-

b.     Bidang Pembangunan
Rp.
426.274.000,-

c.      Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp.
9.000.000,-

d.     Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp.
19.840.000,-

e.      Bidang Tak Terduga
Rp.
0,-

Jumlah Belanja
Rp.
625.148.000,-

Surplus/Defisit
Rp.
0,-




3
Pembiayaan Desa



a.      Penerimaan Pembiayaan
Rp.
15.000.000,-

b.     Pengeluaran Pembiayaan
Rp.
15.000.000,-

c.      Selisih Pembiayaan  (a – b)
Rp.
0,-



Pasal 2
Uraian  lebih  lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum  dalam  lampiran  Peraturan  Desa  ini  berupa  Rincian  Struktur  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Desa.

Pasal 3
Lampiran-lampiran  sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  2 merupakan  bagian  yang  tidak  terpisahkan dari Peraturan Desa ini.




Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan  Peraturan Desa ini.

Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar  setiap  orang  dapat  mengetahui,  memerintahkan  pengundangan  Peraturan  Desa  ini    dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

                 Ditetapkan di Sindangsari
                 Pada Tanggal, 22 Juni 2015



Kepala Desa Sindangsari





ADE SUPYAN

Diundangkan di Desa Sindangsari
pada tanggal, 23 Juni 2015
Sekretaris Desa Sindangsari



          KAMALUDIN

Lembaran Desa Sindangsari Tahun 2015 Nomor : 3

















BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA SINDANGSARI
KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG
Alamat : Jl. Sindangsari  No. 43 Sindangsari Sukasari Sumedang 45366




KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGSARI
KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG

     Nomor        : 3 TAHUN 2015
 

 TENTANG

PERSETUJUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGSARI

Menimbang :
a.
Bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Desa telah dibahas dan dikaji secara teliti, cermat dan mendalam;


b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menyetujui Rancangan Peraturan Desa untuk dijadikan sebagai Peraturan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

Mengingat    :
1.
Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014  tentang Desa  (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


2.
Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang  Peraturan  Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2014  Nomor  123,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5539);


3.
Peraturan  Pemerintah  Nomor  60  Tahun  2014  tentang  Dana  Desa  Yang Bersumber  Dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  168,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5558);


4.

Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor 113 Tahun  2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;


5.
Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;


6.
Peraturan Menteri Desa Nomor  5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;


 7.
Peraturan  Bupati  Sumedang  Nomor  65  Tahun  2015    tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 65 );

Memperhatikan
:
Hasil Aspirasi dan pembahasan pada musyawarah tanggal 06 Pebruari 2014 bertempat di Balai Desa Sindangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang





MEMUTUSKAN
Menetapkan











PERTAMA
:
Menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 yang terdiri dari :


a.
Pendapatan Sebesar                                                   
Rp.        625.148.000,-


b.
Belanja Sebesar




-       Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
Rp.        170.034.000,-


-       Bidang Pembangunan
Rp.        426.274.000,-   


-       Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp.            9.000.000,-


-       Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp.          19.840.000,-


-       Bidang Tak Terduga
Rp.  1.948.311.     00,-


                Jumlah                                       
Rp.        625.148.000,-





c.
Pembiayaan Sebesar                                         

Rp.          15.000.000,-



KEDUA
:
Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Disiplin Anggaran baik dalam pelaksanaan Belanja maupun dalam pemasukan penerimaan
b.      Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar menganut azas penghematan Anggaran
c.       Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

KETIGA
:
Hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini diatur dalam Peraturan Kepala Desa

KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.









Ditetapkan
:
Di Sindangsari


Pada Tanggal
:
22  Juni   2015







BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGSARI


Ketua,





D  E  D  E


















PERATURAN
DESA SINDANGSARI

KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG

NOMOR  3 TAHUN 2015

TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2015


 








PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN SUKASARI
DESA SINDANGSARI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Desa Sindangsari

Desa Sindangsari   SEJARAH DESA   Pemberian nama Sindangsari berasal dari dua istilah, yaitu Sindang artinya Singgah dan Sari yang berarti nyari (menarik). Masyarakat mengenal arti Sindangsari dengan “panyindangan nu asri” atau dalam bahasa Indonesia berarti tempat persinggahan yang nyaman. Sehingga secara umum, istilah Desa Sindangsari adalah suatu tempat persinggahan yang dapat menarik perhatian orang dan menjadi tempat persinggahan atau peristirahatan orang-orang luar desa maupun kecamatan.    PROFIL DESA 1.           BATAS WILAYAH a.       Batas   Desa       - Sebelah Utara                            : Desa Nanggerang       - Sebelah Barat                            : Kabupaten Bandung       - Sebelah Selatan                         : Kecamatan Jatinangor       - Sebelah utara                             : Desa Mekarsari 2.           KONDISI UMUM DESA a.        Geografis               Letak dan Luas Wilayah Desa Sindangsari merupakan

SK BKD

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG Nomor : 144/Kep.21/DS/2014 T E N T A N G PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA DESA DESA SINDANGSARI KEPALA DESA SINDANGSARI Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetatapkan PERTAMA KEDUA KETIGA    Lampiran Nomor Tanggal Tentang : : : : : :   : : : : a. b. c, 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.

Kumpulan Peraturan Desa Sindangsari Tahun 2015

PERATURAN DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 1 TAHUN 2015  TENTANG REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes ) TAHUN 2014 - 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SINDANGSARI Menimbang : a. B ahw a Des a Sindangsari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah dengan batas-batas desa yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di Derah Kabupaten ; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Desa secara berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di Desa Sindangsari tersebut perlu ditetapkan dalam peraturan Desa. Mengingat