Langsung ke konten utama

PERDES LPM



PERATURAN DESA SINDANGSARI
KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 5 TAHUN 2015

TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
( L P M )


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SINDANGSARI

Menimbang :
a.
bahwa Desa Sindangsari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah dengan batas-batas desa yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di Derah Kabupaten;

b.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Desa secara berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional;

c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Sindangsari tersebut perlu ditetapkan dalam peraturan Desa.

Mengingat  :
a.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;

b.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 4389);

c.
Undang-Uandang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

d.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor  6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

e.
Peraturan Manteri Dalam Negeri  Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

f.
Peraturan Desa Sindangsari  Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Wilayah dan  Batas-batas Desa;










Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGSARI
Dan
KEPALA DESA SINDANGSARI

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

BAB I
KETENTUAN  UMUM

Pasal 1
 Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah Desa Sindangsari;
2.      Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Sindangsari;
3.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah APB Desa Sindangsari;
4.      Keputusan Desa adalah Keputusan Desa Sindangsari;
5.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurusi kepentingan masyarakatnya, yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Nasional dan Berda di Daerah Kabupaten.
6.      Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
7.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu  perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Sindangsari sebagai Pimpinan Pemerintah Desa.
9.      Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Unsur Sekretariat, Unsur Wilayah dan Unsur Teknis.
10.  Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
11.  BPD adalah BPD Sindangsari.
12.  Peraturan Desa adalah semua Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
13.  Lembaga Kemasyarakatan Desa Sindangsari adalah Lembaga yang dibentuk oleh Masyarakat Desa Sindangsari sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam pembangunan, pemberdayaan, keagamaan, kesehatan, pendidikan, olah raga dan sebagainya.
14.  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sindangsari adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa Sindangsari yang dibentuk oleh masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal pemberdayaan, kemasyarakatan dan pembangunan.




BAB II
PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 2
(1)   Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa dibentuk oleh dan dari Masyarakat Desa Sindangsari dalam musyawarah Desa yang diadakan khusus untuk itu;

(2)   Pembentukan, penataan, perubahan dan penyempurnaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dilakukan secara demokratis sekurang-kurangnya mencerminkan keanekaragaman agama, etnis, jenis kelamin, pekerjaan, dan propesi serta usia maupun pendidikan yang mewakili dari setiap dusun;

(3)   Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sindangsari pembentukan ditetapkan dengan Peraturan Desa;

Pasal 3
(1)   Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah wakil dari Penduduk Desa Sindangsari yang dianggap berkemampuan dan berkemauan memberdayakan masyarakat yang ditetapkan dan dipilih oleh masyarakat setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa.

(2)   Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri dari tokoh atau pemuka masyarakat, golongan propesi dan pemuka agama.

Pasal 4
Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sindangsari harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.       bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c.       tidak pernah terlibat langsung dan tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan UUD 1945;
d.      warga negara Republik Indonesia Pria dan atau Wanita yang telah berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
e.       sehat jasmani dan rohani serta nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya;
f.       berkelakuan baik, jujur, adil dan memiliki kemauan, kemampuan serta kesempatan untuk menjalankan tugas-tugas organisasi;
g.      tidak pernah dihukum penjara dan atau tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap;
h.      mengenal Desa Sindangsari dan dikenal oleh masyarakat Desa Sindangsari.









Pasal 5
Jumlah Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sindangsari ditetapkan dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan, dengan memperhatikan kualitas dan kapasitas orang tersebut.


Pasal 6
(1)   Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sindangsari mempunyai hak:
a.       mengajukan rancangan pembangunan di wilayah Desa Sindangsari;
b.      mengajukan pertanyaan;
c.       menyampaikan usul dan pendapat;
d.      memilih dan dipilih;
e.       memperoleh tunjangan operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.

(2)   Anggota  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sindangsari mempunyai kewajiban :
a.       melayani masyarakat;
b.      meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.       mengembangkan kemitraan;
d.      memberdayakan masyarakat;
e.       mengembngkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan kondisi masyarakat Desa Sindangsari.



BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 7
Lembaga  Pemberdayaan Masyarakat Desa bersifat :
a.       independen dan nirlaba;
b.      kekeluargaan dan gotong-royong;
c.       tidak mencampuri urusan politik dan atau tidak bernaung serta tidak beraviliasi terhadap salah satu partai politik dan organisasi masa.


Pasal 8
Lembaga  Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki fungsi :
a.       sebagai mitra pemerintah desa dalam merencanakan, merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan di Desa;
b.      sebagai sarana, wahana dan wadah partisipasi masyarakat desa dalam rangka memberikan kontribusi pemikiran objektif kepada pemerintah desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.       sebagai motor penggerak swadaya gotong-royong masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.






Pasal  9
Tugas Pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sindangsari adalah :
a.       mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
b.      menjaga, memelihara, memupuk dan mengembangkan serta mengayomi adat-istiadat, kultur budaya dan norma agama yang hidup ditengah-tengah masyarakat;
c.       menjaga, memelihara, memupuk serta menumbuh kembangkan persatuan dan kesatuan maupun solideritas sosial dikalangan masyarakat desa dengan tetap menjunjung tinggi hak azasi manusia dan masyarakat;
d.      turut merumuskan dan menyusun program/rencana pembangunan serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada setiap tahun anggaran bersama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
e.       menggali, memanfaatkan dan mendayagunakan potensi sumber daya Desa baik Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Buatan untuk digunakan bagi kepentingan Desa dan masyarakat.


BAB IV
ALAT KELENGKAPAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 10
(1)   Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sindangsari terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, pemuka adat, pemuka agama, pendidik, usahawan, wiraswasta dan profesi, tokoh wanita dan pemuda serta kaum intelektual yang bermukim di Desa Sindangsari;

(2)   Keberadaan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengatasnamakan partai politik atau organisasi masa, maupun lembaga swadaya masyarakat tertentu;

(3)   Susunan  Organisasi  Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  (LPM)   Desa Sindangsari    terdiri dari :

a.       seorang ketua;
b.      seorang wakil ketua;
c.       seorang sekretaris;
d.      seorang bendahara;
e.       bidang-bidang terdiri dari :

·      Seksi Hukum dan Perundang-undangan
·      Seksi Sumber Daya Manusia dan Pendidikan
·      Seksi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
·      Seksi Pemberdayaan Petani dan Nelayan
·      Seksi Pembngunan dan Lingkungan Hidup
·      Seksi Pemuda, Olah Raga, Seni dan Kebudayaan
·      Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana
·      Seksi Pemberdayaan Wanita dan Lansia



Pasal 11
Sesuai kedudukan dan fungsi didalam Pemerintah Desa, Kepala Desa/BPD/Perangkat Desa tidak duduk di dalam kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sindangsari.


BAB V
PEMILIHAN KETUA LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 12
(1)   Calon  Ketua LPM  adalah  warga  Desa  Sindangsari  yang memenuhi syarat sesuai dengan pasal 4 dan diajukan oleh peserta musyawarah/pemilih dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Desa.

(2)   Ketua LPM dipilih oleh peserta musyawarah ditambah oleh Kepala Desa dan perangkatnya.

(3)   Calon Ketua LPM yang diajukan oleh peserta musyawarah/pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan bersedia dicalonkan.

(4)   Ketua LPM demisioner bisa mencalonkan kembali menjadi calon ketua LPM sepanjang yang bersangkutan bersedia dan tidak menjabat ketua LPM 3 (tiga) periode berturut-turut.

BAB VI
MASA JABATAN KEANGGOTAAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 13
Masa Jabatan Anggota  LPM  adalah 3 (tiga) tahun  dan  dapat  dipilih  diusulkan  kembali untuk  2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 14
(1)   Anggota LPM diberhentikan sementara apabila :
a.       menjadi tersangka dalam satu tindak pidana dan sedang dalam proses peradilan;
b.      menjadi tersangka melakukan perbuatan asusila dan atau melanggar norma-norma kebiasaan/adat yang berkembang di Desa.

(2)   Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa berdasarkan rapat LPM.

(3)   Selama anggota LPM dikenakan pemberhentian sementara, maka segala hak dan kewajibannya dicabut dan pekerjaan sehari-hari ditangani oleh anggota LPM yang lain sesuai hasil musyawarah anggota LPM.

(4)   Apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan anggota LPM yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak terbukti melakukan perbutan yang didakwakan maka pemberhentian sementara dicabut.



Pasal 15
Anggota LPM berhenti atau diberhentikan karena :
1.      meninggal dunia.
2.      mengajukan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Ketua LPM dan atau mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
3.      bertempat tinggal diluar Desa yang bersangkutan.
4.      Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
5.      dinyatakan melanggar sumpah dan atau janji sebagai anggota LPM dengan keputusan LPM.
6.      terkena larangan rangkap jabatan dalam Pemerintah Desa.
7.      tidak aktif melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota LPM selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
8.      sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma-norma kehidupan masyarakat Desa Sindangsari.

Pasal 16
(1)   Ketentuan mengenai penggantian anggota LPM ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

(2)   Pimpinan LPM yang berhenti atau diberhentikan  sebelum habis masa jabatannya diganti melalui musyawarah dan mufakat oleh peserta pemilihan/anggota LPM.



BAB VII
LARANGAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA LPM
Pasal 17
(1)   Pimpinan dan anggota LPM tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan atau Perangkat Desa;

(2)   Pimpinan dan anggota LPM dilarang :
a.       merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
b.      melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
c.       menyalahgunakan wewenang.


BAB VIII
PERESMIAN PENGURUS/ANGGOTA
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 18
Peresmian Pengurus/Anggota LPM ditetapkan dengan pemberian Surat Keputusan Kepala Desa.


BAB IX
KEDUDUKAN KEUANGAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 19
Dana Kegiatan LPM dapat bersumber dari :
1.      Swadaya Masyarakat;
2.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
3.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan atau Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
4.      Bantuan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
5.      Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 20
(1)   Pimpinan dan Anggota LPM menerima tunjangan operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Desa;

(2)   Tunjangan Pimpinan dan Anggota LPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APB Desa;


BAB X
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DESA
Pasal 21
(1)   Secara vertikal  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Desa  Sindangsari  berada dibawah pembinaan Asosiasi LPM secaraberjenjang mulai dari forum komunikasi LPM Kecamatan, DPD Asosiasi LPM Kabupaten, DPD Asosiasi LPM Provinsi, dan DPP Asosiasi LPM.

(2)   Secara lintas sektoral Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa sebagai fasilitator dengan memberikan pembinaan secara teknis.

Pasal 22
(1)   Hubungan antar lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa Sindangsari dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sindangsari bersifat koordinatif, konsultatif dan saling mengisi/melengkapi dengan tetap menghormati hak serta menghargai antara satu lembaga dengan lembaga pemberdayaan masyarakat lainnya.

(2)   Segala kegiatan Lembaga Pemberdayaan Msyarakat Desa Sindangsari dilaksanakan secara terkoordinasi dan bekerjasama.

(3)   Hubungan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sindangsari antar Lembaga Desa lain bersifat kerjasama atau saling membantu setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa.



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 16
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam lembaran desa.


Ditetapkan di    : SINDANGSARI
Pada tanggal    : 10 Maret 2015
KEPALA DESA SINDANGSARI




ADE SUPYAN


Diundangkan di Desa Sindangsari
Pada tanggal, 10 Maret 2015
Sekretaris Desa Sindangsari



KAMALUDIN

                                                                                      
Lembaran Desa Sindangsari Tahun 2015 Nomor : 5

Komentar

  1. Halo Pak Sekdes Kamaludin @
    Bagi 2 lah Ilmunya, saya ini berada didesa yang terpencil ?

    BalasHapus
  2. Hallo Pak Sekdes bolehlah bagi2 ilmunya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Desa Sindangsari

Desa Sindangsari   SEJARAH DESA   Pemberian nama Sindangsari berasal dari dua istilah, yaitu Sindang artinya Singgah dan Sari yang berarti nyari (menarik). Masyarakat mengenal arti Sindangsari dengan “panyindangan nu asri” atau dalam bahasa Indonesia berarti tempat persinggahan yang nyaman. Sehingga secara umum, istilah Desa Sindangsari adalah suatu tempat persinggahan yang dapat menarik perhatian orang dan menjadi tempat persinggahan atau peristirahatan orang-orang luar desa maupun kecamatan.    PROFIL DESA 1.           BATAS WILAYAH a.       Batas   Desa       - Sebelah Utara                            : Desa Nanggerang       - Sebelah Barat                            : Kabupaten Bandung       - Sebelah Selatan                         : Kecamatan Jatinangor       - Sebelah utara                             : Desa Mekarsari 2.           KONDISI UMUM DESA a.        Geografis               Letak dan Luas Wilayah Desa Sindangsari merupakan

Kumpulan Peraturan Desa Sindangsari Tahun 2015

PERATURAN DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 1 TAHUN 2015  TENTANG REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes ) TAHUN 2014 - 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SINDANGSARI Menimbang : a. B ahw a Des a Sindangsari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah dengan batas-batas desa yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di Derah Kabupaten ; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Desa secara berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di Desa Sindangsari tersebut perlu ditetapkan dalam peraturan Desa. Mengingat

SK BKD

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG Nomor : 144/Kep.21/DS/2014 T E N T A N G PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA DESA DESA SINDANGSARI KEPALA DESA SINDANGSARI Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetatapkan PERTAMA KEDUA KETIGA    Lampiran Nomor Tanggal Tentang : : : : : :   : : : : a. b. c, 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.